Komunitas ITDakwah baru saja mengembangkan aplikasi penghitung zakat mal yang harus dibayarkan oleh seorang muslim. Aplikasi berbasis web ini sudah diluncurkan dan dinamakan Kalkulator Zakat.
Hasil penghitungan zakat diperoleh dari input yang diberikan pada form. Jika kolom total zakat menunjukan angka 0 (nol) berarti pengguna belum diwajibkan membayar zakat karena harta belum melebihi nishab zakat. Yang menarik, nishab zakat yang disediakan aplikasi ini up-to-date, sehingga pengguna tidak perlu repot mencari nishab zakat secara manual.
Aplikasi kalkulator zakat ini menyediakan penghitungan 3 jenis zakat, antara lain zakat emas-perak, zakat mata uang-penghasilan, dan zakat harta usaha dalam bentuk tab.
Untuk mencoba aplikasi ini Anda bisa mengunjungi halaman Kalkulator Zakat dan tutorial selengkapnya tersedia di muslim.or.id.

